

PALEMBANG– Tim penyidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan reka ulang kasus pembunuhan terhadap dua orang wanita yakni Hendri Rangkuti Liasari (34) dan pacarnya Meilani alias Mei (22), Selasa 30 Agustus 2022. Terungkap saat rekontruksi setelah membunuh, tersangka sempat tidur di antara kedua korban.
Penyidik langsung menghadirkan tersangka Bobi Harmoko alias Moko (27), pelaku pembunuhan dan peran pengganti dua korban. Tersangka Bobi sebelumnya diamankan setelah mengaku menghabisi Hendri Rangkuti Liasari (34) yang merupakan ayuknya dan Meilani alias Mei (22) pacarnya.
Adegan terakhir, tampak tersangka sempat tidur di antara kedua korban di dalam kamar. Dan keesokan harinya, tersangka menghubungi pamannya dan berniat akan menyerahkan diri kepada polisi.
“Selama aku ditahan di Polda Sumsel, sama sekali tidak pernah didatangi kedua korban dalam mimpi. Setelah menjalani hukuman nanti saya berjanji akan bertaubat,” ungkap tersangka Bobi.
Sementara, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar SH, mengatakan reka ulang yang dilakukan ini untuk melengkapi berkas yang akan dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Baca Juga : Duh Gadis Belia ini Diduga Dibawa Kabur Teman Bapaknya
“Reka ulang ini untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan ke Kejaksaan,” katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bobi Harmoko alias Moko (27), menyerahkan diri ke tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Panit Opsnal Iptu Tedy Barata SH, Senin 26 Juli 2022 pagi.
Tersangka Bobi diamankan setelah mengaku menghabisi ayuknya Hendri Rangkuti Liasari (34) dan pacarnya Meilani alias Mei (22) di rumah milil korban Hendri yang berada di Perumahan Dream Land 2 Meritai, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Minggu 25 Juli 2022 malam.
Tersangka sebelum menyerahkan diri sempat menghubungi pamannya Senin pagi tadi.
Saat diamankan, tersangka mengaku tega menghabisi korban Hendri ayuk kandungnya lantaran telah kepergok berciuman dengan korban Mei yang merupakan pacarnya.
“Saya kesal karena melihat dia (ayuk) berciuman dengan pacar saya. Dio tuh lesbian aku pergoki langsung di kamar kemarin sore,” aku tersangka saat diwawancarai Senin siang.
Tersangka langsung menghantamkan shock kunci roda yang juga digunakan untuk mendongkrak mobil ke arah kepala kedua korban.
“Kunci roda itu biasa jugo dipakai untuk dongkrak disimpan di rak sepatu dalam rumah. Langsung aku pukul ke arah ayuk aku, saat pacar aku sempat ikut memeriksa tapi aku langsung Hantam jugo kepalanya,” aku Bobi.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan memakan obat nyamuk bakar. (Sumeks.co)
Peristiwa tersebut terjadi di rumah milik korban Hendri alias Uti yang berada di Perumahan Dream Land 2 Meritai, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Minggu 25 Juli 2022 malam lalu.
Dalam reka ulang tersebut sebanyak 18 adegan langsung dilakukan oleh tersangka Bobi yang digelar tim penyidik di halaman Gedung Subdit 3 Jatanras dan ruang penyidik Unit 2.
Awal reka ulang, tampak tersangka Bobi bertemu dengan dua orang korban lalu menyiapkan besi berukuran kurang lebih 50 cm di rak sepatu.
Tersangka lalu menanyakan kepada korban mengapa pulang larut malam namun tidak dijawab oleh kedua korban.
Lalu, tersangka memergoki keduanya di dalam kamar. Adegan selanjutnya, tersangka langsung mengambil besi dan langsung memukulkan ke korban Hendri alias Uti.
Di adegan itu lah atau pada adegan 13, tersangka Bobi memukul korban Uti dari arah belakang sambil memegang leher bagian belakang.
Pada adegan selanjutnya atau pada adegan ke-14, saat korban Uti tersungkur ke lantai, korban Mei menjerint meminta tolong dan melerai di dalam kamar, namun tersangka memukul kepala korbannya menggunakan besi oleh tersangka Bobi.
Korban Mei mendapatkan delapan kali pukulan dan Hendri alias Uti mendapat tiga pukulan, semuanya di bagian kepala. (sumeks.co)