*Dituntut 2 Tahun Penjara
LUBUKLINGGAU – Pria lajang sehari dua kali nonton video porno inisial BHK (17) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dua tahun penjara, Kamis (4/8/2022).
Hal ini diduga karena warga Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas itu melakukan percobaan pemerkosaan sang tante inisial SM (29).
Percobaan pemerkosaan terjadi 6 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban Kecamatan BTS Ulu. Berawal BHK menemani ibu mengurut anak korban. Saat itu, BHK melihat korban sangat seksi mengenakan baju daster.
Sekitar jam 22.30 WIB merasa otaknya mulai pusing terus memikirkan penampilan korban, langsung nonton video porno. Setelah selesai, ia membawa cangkul dan membuka jendela kamar korban hingga berhasil masuk.
Korban sedang tidur di kamar bersama anak-anaknya, langsung didekali terdakwa. Merasa ada yang merabarabanya, terdakwa terbangun berteriak ”Astagfirullahhalazim”.
Saat itu korban melihat bayangan orang yang berlari menjauh keluar kamar, masuk ke kamar anaknya yang kosong. Korban langsung ke dapur untuk mengambil pisau.
Baca Juga : Awas Mobil Bodong, Kapolres; Jangan Tergiur Harga Murah
Dengan memegang pisau, korban masuk ke kamar anaknya, ada yang sembunyi di bawah meja belajar anak korban. ”Siapa kau keluar lah!” teriak korban. ”Ku bunuh kau!” jawab tersangka.
Korban tersadar bahwa seseorang yang bersembunyi tersebut adalah terdakwa lalu korban berkata ”Oi Bano ngapo kau masuk rumah cik?” Saat itu terdakwa langsung keluar dari bawah meja belajar dan menjawab ”Maaf cik aku khilaf. ”
Saat itu korban meminta kepada terdakwa untuk keluar dari rumah dan berkata ”Dari mano kau masuk, dari situlah kau keluar,” tegas korban.
Sambil menghubungi suaminya melalui video call dan mengatakan jika terdakwa telah masuk ke dalam rumah korban. Saat itu mendengar hal tersebut, suami korban langsung menghubungi warga sekitar untuk datang ke rumah korban.
Sementara korban melihat terdakwa keluar rumah melalui jendela. Sang suami bersama warga yang tiba di rumah langsung mengejar terdakwa, dan sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa diamankan warga selanjutnya terdakwa dibawa oleh warga dan Kades ke Polres Musi Rawas.
Terdakwa BHK mengungkapkan ia khilap ingin memperkosa tantenya, karena terbiasa nonton video porno melalui Hp sehari bisa dua kali.
”Ia ingin memperkosa korban karena saat itu korban lagi sendirian,” jelasnya.
Sidang secara tertutup dipimpin Hakim Lina Safitri Tazili Panitera Pengganti (PP) Dody Sohaidi. Sementara terdakwa secara virtual mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasihat hukum Pusbakum Silampari Bambang Setia Dharma, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH dalam tuntutannya menyatakan bahwa Terdakwa BHK melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam dakwaan primer pasal 285 Jo pasal 53 KUHP Jo UU No 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi selama anak dalam tahanan dengan perintah anak tetap ditahan.
Ayu Soraya, SH menegaskan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma. Selain itu, antara terdakwa dan korban belum berdamai. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim Lina Safitri Tazili lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon diputus seringan-ringannya. Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan. Maka Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkannya dengan agenda vonis dari Majelis Hakim PN Lubuklinggau. (linggaupos)