

LUBUKLINGGAU – Jaya Kusuma yang merupakan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30) banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jumat (26/8/2022).
“Kami banding karena tidak puas atas hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis (18/8/2022) yang menghukum jaringan bandar narkoba lintas provinsi (Medan-Lubuklinggau, Sumsel) Terdakwa Niko seumur hidup. Serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Jaya Kusuma, kemarin.
Jaya Kusuma mengatakan pihaknya menyatakan banding terhadap Terdakwa Niko karena tidak puas dan tidak sepakat atas tuntutan JPU yang menuntut tanpa adanya barang bukti yang dihadirkan di Majelis Hakim PN Lubuklinggau. Lebih lanjut kata Jaya Kusuma, majelis hakim juga telah memutuskan tanpa barang bukti, karena sudah dalam pasal 110 KUHAP tentang barang bukti, bahwa harus dihadirkan dimuka persidangan itu harus tanpa BB bahwa JPU sebelumnya harus kembalikan kepada penyidik dan jangan berikan p-21 apabila belum lengkap.
“Kamis (25/8/2022) kami sudah nyatakan berkas dan memori banding, di PN Lubuklinggau. Untuk selanjutnya kami menunggu hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang” jelasnya Ia berharap kepada PT Palembang untuk memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap kliennya yakni Terdakwa Niko.
“Bila perlu diputus dibawah vonis Hakim PN Lubuklinggau. Karena berdasarkan pakta persidangan bahwa barang bukti itu tidak ada dan ini yang membuat kita keberatan. Selain itu apabila hasil bandingnya naik kita akan lakukan Kasasi ke Makamah Agung bila perlu pabila kami kurang puas kami akan lakukan peninjauan kembali (PK),” jelasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, pada kasus ini Terdakwa Niko bekerjasama dengan Helmi alias Bos (DPO) dan Ijal (DPO).
Niko diamankan Selasa 9 November 2021 sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya, Jalan Depati Said No. 02, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Perkenalan Ijal warga Kota Medan, Sumatera Utara dan Terdakwa Niko berlangsung saat keduanya sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Muara Beliti dengan kasus tindak pidana Narkotika.
Setelah keduanya bebas, mereka bertemu lagi di Kota Lubuklinggau. Dalam pertemuan itu Ijal menawari Nikoa kerja sama dengan Helmi untuk mengedarkan sabu dan ekstasi. Niko sepakat dengan ajakan Ijal.
Beberapa saat kemudian Helmi menelepon Niko dan berkata hendak menitipkan sabu dan ekstasi kepada Niko. Keesokan harinya, Niko ditelepon seseorang yang mengaku merupakan utusan Helmi untuk mengantarkan sabu dan ekstasi kepada Niko.
Seseorang ini mengatakan ia telah menunggu terdakwa di Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pakai Mobil Toyota Rush warna silver. Niko langsung ke Simpang Periuk mengendarai Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam untuk mengambil sabu dan ekstasi yang dikirimkan Helmi melalui orang suruhan yang tidak Niko kenal.
Sesampai di Simpang Periuk, Niko bertemu orang suruhan Helmi dan mengambil box (kotak) berisi sabu dan ekstasi. Lalu Niko pulang ke rumah dan menyimpan sabu dan ekstasi itu di gudang belakang rumahnya sembari menunggu orang yang akan mengambil sabu dan ekstasi tersebut.
Baca Juga : Korban Pembunuhan Ontary Sering Tinggal di Kebun DurIan
Sabtu 6 November 2022 Anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dapat informasi bahwa Niko memiliki dan menguasai narkotika di halaman belakang rumahnya. Anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Ardy dan Andi lalu ke rumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa yang akan berupaya melarikan diri dengan cara memanjat atap rumah masyarakat di belakang rumahnya.
Pengamanan terdakwa disaksikan Jonadi alias Jon, Ketua RT setempat. Mereka lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan ditemukan satu box/ kotak yang tertimbun di tanah belakang rumah. Ardy dan Andi menanyakan pada Niko tentang isi box tersebut.
Kata terdakwa box tersebut berisi 15 bungkus besar narkotika jenis sabu. Namun setelah dibuka hanya berisi 13 bungkus besar narkotika jenis sabu. Ardy dan Andi menanyakan kepada terdakwa mengapa kurang? Kata Terdakwa Niko, dua bungkus sabu lainnya telah diambil seseorang yang datang dari Kota Palembang sebelum terdakwa diamankan.
Setelah menemukan satu box berisi narkotika jenis sabu, Ardy dan Andi kembali melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan tiga bungkus plastik bening berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto keseluruhan 1568,75 gram, satu bungkus plastik bening berisikan serbuk warna coklat dengan berat netto 42,89 gram dan 22 dua puluh dua bungkus plastik bening berisikan 2200 butir tablet warna hijau dengan berat netto keseluruhan 734,66 gram.
Dari dalam tas jinjing yang berada di dalam laci meja di dalam gudang rumah terdakwa yang berada tidak jauh dari tempat ditemukannya box berisi shabu sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel 16 November 2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa berkesimpulan bahwa terhadap barang bukti tiga bungkus plastik warna wijau bertuliskan guanyinwang masing-masing berisikan satu bungkus plastik bening berisikankristal-kristal putih dengan berat setelah ditimbang tanpa bungkus plastikk seberat netto 2.995,92 gram, selanjutnya disebut BB 1.
Lalu sepuluh bungkus plastik warna kuning bertuliskan guanyinwang masing-masing berisikan satu bungkus plastik bening dengan kode 168 berisikan kristalkristal putih dengan berat setelah ditimbang tanpa bungkus plastik seberat netto 10.010,64 gram, selanjutnya disebut BB 2.
Tiga bungkus plastik bening masing-masing berisikan serbuk warna hijaudengan berat netto keseluruhan 1.568,74 gram, selanjutnya disebut BB 3 dan satu bungkus plastik bening berisikan serbuk warna coklat dengan berat netto 42,89 gram, selanjutnya disebut BB 4. Serta 22 bungkus plastik bening berisi 2.200 butir tablet warna hijau dengan berat netto keseluruhan 734,66 gram, selanjutnya disebut BB 5 yang disita dari Nikho Rafhika alias Niko. Bahwa barang buktiBB 1, BB 2, BB, 3 dan BB 5 Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti BB 4 Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan satu Nomor Urut 37 Lampiran Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti (BB) yakni BB 1 sejumlah 2.990,92 gram, BB 2 sejumlah 10.005,64 gram, BB 3 sejumlah 1.565,10 gram, BB 4 sejumlah 40,00 gram dan BB 5 sejumlah 731,31 gram dikembalikan kepada penyidik dan telah dilakukan pemusnahan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Lubuklinggau pada Kamis 25 November 2021. (adi/lipostreamng)