

LUBUKLINGGAU— Ice Karlina, salah satu perempuan yang ikut maju pada Pilkades 2022 di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Namun ia dinyatakan tidak memenuhi syarat, saat penetapan panitia Pilkades kabupaten pada 7 September 2022 lalu lantaran tidak memenuhi syarat karena tahun lahir yang berbeda antara dokumen kependudukan dan ijazah.
Yakni antara yang tercantum di ijazah SD, SMP dan MA, berbeda dengan yang tercantum di administrasi kependudukan baik itu KTP, KK maupun di akte kelahiran.
Di ijazah tahun lahir Ice Karlina itu ditulis tahun lahir 1999. Sementara di administrasi kependudukan tercantum 1997.
Setelah dinyatakan tidak memenuhui syarat Ice Karlina mengajukan keberatan kepada panitia pilkades. Namun hasilnya sama. Pada berita acara penetapan yang keluar 12 September 2022, masih dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bahkan pada poin tiga pada berita acara penetapan 12 September 2022 tersebut ditegaskan, bahwa tidak ada keputusan Pengadilan Negeri yang menyatakan ada kesalahan penulisan.
Baca Juga : Bejat! Oknum Perawat Cabuli Remaja
Namun sebelum adanya penetapan kedua itu, Ice Karlina melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz telah mengajukan permohonan perubahan tahun lahir di ijazah kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
“Hasilnya permohonan klien kami dikabulkan. Namun penetapan oleh pengadilan negeri keluar di hari yang sama dengan keluarnya penetapan panitia Pilkades kabupten, yakni 12 September 2022,” kata Kuasa Hukum dari Ice Karlina, Abdul Aziz Jumat 13 September 2022.
Bahkan dalam penetapan keputusan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kata Aziz, memerintahkan Dinas Pendidikan, Disdukcapil dan sekolah Ice Karlina untuk mengubah tahun lahir ijazah menjadi 1997.
Dijelaskan Aziz, argumen hukum yang yang disampaikan dalam permohonan pengadilan adalah dasar logika logis. Jika klienya lahir tahun 1999, maka usia masuk SD itu di bawah usia 5 tahun. Itu tidak masuk akal. Sehingga membuktikan ada kesalahan penulisan tahun lahir pada ijazah.
“Namun jika kelahiran 1997, maka wajar, yang bersangkutan masuk SD usia kurang dari 7 tahun dan ini masuk akal,” katanya.
Sementara, hasil keputusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tersebut oleh Ice Karlina didampingi kuasa hukumnya, sudah disampaikan ke panitia Pilkades kabupaten Muratara, Dinas Pendidikan, Disdukcapil maupun sekolah, pada Jumat 13 September 2022.
Aziz mengaku optimis kliennya bisa ditetapkan sebagai calon kades Tebing Tinggi, meski waktu sangat mepet menuju hari pencoblosan pada 22 September 2022 mendatang.
Sebab dia menilai, kasus kliennya merupakan perkara sengketa adminiatrasi, sehingga tetap bisa diputuskan asal tidak menggangu tahapan Pilkades itu sendiri.
“Kami yakin degan melihat kasus pertama, yakni Sulaini bakal calon kades Bumi Makmur, ketika fakta hukum sudah dipenuhi, yang bersangkutan diloloskan menjadi calon kades da mendapat nomor urut, meski sudah lewat tahapan pengambilan nomor urut,” katanya.
Sementara Ice Karlina, mengaku menghormati keputusan panitia yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai calon kades Tebing Tinggi.
Dia menilai panitia sudah bekerja sesuai azaz yang ada, menetapkan dirinya tidak memenuhi syarat karena adanya ketidak sesuai tahun lahir di dokumen kependukan dengan yang ada di ijazah.
“Tapi saya berharap dengan adanya ketetapan Pengadilan Negeri ini. Bisa segera mengeluarkan berita acara saya lolos menjadi calon kades Tebing Tinggi,” harapnya.
Dia mengimbau kepada tim keluarg maupun seluruh warga Desa Tebing Tinggi agar bersabar. “Insyaallah Senin nanti sudah ada keputusan. Keputusan yang baik,” katanya.
Soal tahun lahir, memang ada kesalahan penulisan sejak ijazah SD, sehingga mengikut sampai ijazah MA. Dirinya menyadari itu namun tidak terpikirkan untuk mengurusnya permohonan perubahan tahun lahir ke Pengadilan.
“Itu karena tidak menyangka sebelumnya akan maju sebagai calon Kades,” terang Ice sambil menjelaskan dirinya adalah satu dari empat orang yang maju pada Pilkades 2022 di Desa Tebing Tinggi.(Sumeks.co)