Brigadir ‘Sembunyi di Balik Kulkas’ Ternyata Punya Peran Sadis, Terancam Hukuman Mati

BUKTI KUAT- Polri mengklaim punya bukti kuat keterlibatan Ricky Rizal dalam pembunuhan Brigadir J.

JAKARTA – Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.


Polri mengklaim punya bukti kuat keterlibatan Ricky Rizal dalam pembunuhan Brigadir J.
“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Dirtipidu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Senin 8 Agustus 2022.
Namun Andi enggan merincikan keterlibatan Brigadir RR sebab itu merupakan ranah penyidik. Brigadir RR kini ditahan di Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.


Dia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Beberapa hari yang lalu sebelum jadi tersangka, Brigadir RR menjalani pemeriksaan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komanas HAM). Saat itu Brigadir RR mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan, saat kejadian ‘baku tembak’ antara Brigadir J dan Bharada E, dirinya bersembunyi di belakang lemari kulkas. Saat dia keluar dari persembunyiannya, baru dia tahu bahwa ada aksi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.


“Belakangan dia baru tahu bahwa itu ternyata tembak-tembakan antara Bharada E (dan Yoshua),” jelas Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik 2 Agustus 2022.
Taufan Damanik menjelaskan, Ricky mengaku bahwa saat kejadian, dirinya mendengar teriakan Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati minta tolong.

Baca Juga : Nyanyian Bharada E Mulai Makan Korban, Ajudan Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru


Dia menjelaskan, Putri saat itu berteriak memanggil namanya dan memanggil nama Bharada E.
Selanjutnya, Ricky berlari ke arah teriakan Putri. Lalu saat itu dia melihat Brigadir J melepas tembakan ke atas arah tangga. Melihat itu, Ricky langsung bersembunyi di belakang kulkas.
Menurut Taufan, keterangan Ricky Rizal ini sama dengan keterangan Bharada E yang pada kesempatan yang sama ikut diperiksa oleh Komnas HAM.


“Dia mendengar istri Fery Sambo memanggil-manggil namanya sembari berteriak minta tolong. Richard (Bharada E) lantas berlari menuruni anak tangga. Di situ dia melihat Yoshua sedang berada di ruang utama. Richard bertanya, “Ada apa?”
Pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan tindakan penembakan ini murni merupakan pembelaan ajudan Ferdy yang ingin melindungi istri Ferdy Sambo karena tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.


Sekedar diketahui, Bharada E maupun Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.


Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”


Semantara Brigadir RR disangkakan denga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.”
Terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan. (fin)